Mon — Fri: 8.00 AM — 18.00 PM

Salah satu tagline program yang dibahas dalam kegiatan Rapat Kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tahun 2024 pada 6-7 Juni 2024 di Bogor adalah “Gerakan Indonesia Berwakaf”. Tema yang dipantik dan ditawarkan oleh Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA., selaku Ketua BWI Periode 2024-2027.

Tema tersebut layak dielaborasi lebih lanjut dari sisi basis epistemologis, argumentasi, relevansi, dan berbagai prasyarat yang memungkinkan gerakan tersebut dapat dilaksanakan.

Mengapa harus gerakan?

Wakaf adalah salah satu pranata sosial dalam Islam yang dikategorikan dalam maaliyyah ijtima’iyyah yang memiliki potensi strategis bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berbagai data dan kajian tentang potensi wakaf yang dilakukan oleh berbagai lembaga yang otoritatif menunjukkan bahwa wakaf memiliki potensi yang sangat besar. Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama RI mencatat 440,512 ribu titik lokasi tanah wakaf dengan luas mencapai 57,763 hektar. Potensi wakaf uang atau wakaf tunai di Indonesia menurut berbagai kajian yang mana salah satunya dilakukan oleh BWI,  menunjukkan potensi  proyeksi  wakaf uang nilainya cukup fantastik yaitu sekitar 180 triliun rupiah per tahun.

Ibarat raksasa tidur (the sleeping giant), wakaf memiliki potensi yang luar biasa, jika digerakkan dan dikelola secara baik dan profesional dalam perspektif “economic corporation“, wakaf adalah modal raksasa yang dapat manfaatkan secara berkelanjutan yang bersifat abadi karena ada jaminan yuridis dan teologis yang menjaga aset wakaf tetap dalam statusnya sebagai “aset produktif” dan melarang mengubahnya menjadi barang konsumtif habis pakai.

Salah satu cara efektif untuk membangunkan raksasa tidur adalah dengan menggelorakan teriakan massif melalui “gerakan kolektif” untuk mengamplifikasi literasi dan keasadaran ber-wakaf ke seluruh penjuru negeri.

Inklusivitas Wakaf

Kendatipun istilah dan konsep wakaf berasal dari Islam, namun keberadaan dan keterlibatan penganut agama dan kepercayaan lain dalam wakaf memiliki landasan yuridis dan argumen teologis yang kuat.

Tujuan dan fungsi wakaf menurut Pasal 5 UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf adalah untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum yang dimaksud tentu saja tidak terbatas bagi kalangan ummat Islam saja.

Tidak ada perbedaan pendapat di antara para Ulama berkaitan dengan kebolehan ummat agama lain untuk menerima manfaat wakaf. Bahkan, tidak hanya manusia, diketahui dalam sejarah, bahkan hingga kini, ada beberapa aset wakaf yang sebagian hasil pengelolaannya dialokasikan untuk makanan burung, kucing, dan anjing. Salah satunya adalah aset wakaf Pasar Kozahan di Kota Bursa Turki.

Nazhir atau pihak yang menerima dan mengelola wakaf adalah satu-satunya “para pihak” atau “rukun” dalam wakaf yang secara eksplisit dalam Pasal UU Wakaf disyaratkan harus beragama Islam. Namun, dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dapat bekerjasama dengan “pihak lain” (Pasal 45 PP 42 Tahun 2006). Pihak lain yang dimaksud tentu saja boleh jadi “mitra kerja” non-muslim, sepanjang kerjasama tersebut dilakukan secara jujur, saling menguntungkan, dan tidak melanggar syariat Islam.

 

Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain secara eksplisit tidak mensyaratkan keharusan beragama Islam (Muslim) bagi para pihak ketika berakad atau berbisnis. Syarat pemilik modal atau investor menurut beliau haruslah orang yang cakap untuk mewakilkan (ahliyyatut tawkil), sedang pengelola modal haruslah orang yang cakap untuk menjadi wakil (ahliyyatut tawakkul). (Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, Bairut, Darul Fikr, halaman 254).

Kalangan Ulama Madzhab Syafi’i yang dikenal sangat ketat dan hati-hati, membolehkan wakaf dari non-Muslim, bahkan wakaf untuk masjid sekalipun. Syarat Wakif adalah mukhtar, orang yang secara sukarela berwakaf, tanpa paksaan, dan ahlu tabarru’ (cakap melakukan kebajikan). (Lihat: Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab bi Syarhi Manhajith Thullab, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1418 H, juz I, halaman 440).

Agama itu Nasihat :

Surah Al-Baqarah Ayat 267
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”

Keyword :

pemberdayaan wakaf produktif, pengelolaan wakaf produktif, pengembangan wakaf produktif, pengertian wakaf produktif, perbedaan wakaf tunai dan wakaf produktif, permasalahan wakaf produktif, pertanyaan tentang wakaf produktif, pertanyaan wakaf produktif

Hashtag :

#wakafmasjid #wakaf #masjid #sedekah #wakafproduktif #ramadhan #donasimasjid #wakaftunai #jadwalsholatdigital #jamdigitalmasjid #jamdigitalsholat #jadwalsholat #wakafquran #jamdigitalmurah #jamsholat #jamdigital #jamshalat #dakwah #sedekahjariyah #bangunmasjid #jamdigitalmasjidjogja #jadwalshalat #jadwalwaktusholat #donasi #wakafalquran #jadwalsholatotomatis #jadwalsholatmurah #jadwalsholatmasjid #pahalajariyah #jualjamdigital